Virus Corona
Ivermectin Belum Mendapat Izin Edar BPOM sebagai Obat Terapi Covid-19
Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin untuk mengobati Covid-19 masih berlangsung.
Obar ini diproduksi oleh PT Indofarma.
Berdasarkan keterangan Erick Thohir, obat ini sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Namun demikian, obat ini tidak dijual bebas.
Penggunaanya harus menggunakan resep dokter sesuai rekomendasi dari BPOM dan Kementerian Kesehatan.
"Kami terus melakukan komunikasi intensif kepada Kemenkes, bagaimana memang sesuai rekomendasi dari BPOM dan Kemenkes obat ini tentu harus dapat izin dokter dalam pengguaan kesehariannya," ujar Erick.
Erick menegaskan, obat Ivermectin bukanlah obat Covid-19, melainkan obat untuk trapi penyembuhan Covid-10.
"Tapi sekali lagi ditekankan ini terapi, bukan obat covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi penyembuhan," jelasnya.
Soal harga, obat ini dijual dengan kisaran Rp 5.000-Rp 7.000 per tablet.
Erick menyatakan, Ivermectin diproduksi secara massal mulai bulan ini dengan kapasitas produksi 4 juta per bulan.
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Merebak, Presiden Filipina Duterte Ancam Penjarakan Warga yang Enggan Divaksin
Baca juga: India Lakukan Uji Coba Drone Jarak Jauh yang Bisa Kirim Obat-obatan dan Vaksin ke Daerah Terpencil
Sempat Viral, IDI Beri Penjelasan
Sebelumnya, informasi soal obat Ivermectin ini viral di media sosial.
Dalam informasi tersebut, obat Ivermectin yang disebut-sebut ampuh tangkal Covid-19.
Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban mengemukakan pandangannya, terkait obat tersebut dalam akun Twitter-nya.
Ia mengatakan, Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19, bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19.
"Singkatnya obat ini adalah untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia."