Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Disebut sebagai Obat yang Bisa Atasi Covid-19, Bagaimana Sebenarnya Cara Kerja Ivermectin?

Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban memberikan penjelasan terkait cara kerja obat Ivermectin.

Istimewa via Kontan.co.id
ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. 

"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika? Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19," kata Zubairi.

EMA atau BPOM-nya Eropa telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin.

"Mereka menemukan kalau obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Tapi, pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini," ungkapnya.

ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19.
ILUSTRASI obat Ivermectin. Ivermectin adalah obat antiparasit produksi PT Indofarma, yang disebut-sebut dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19. (Istimewa via Kontan.co.id)

Pada kesimpulannya, EMA menyatakan bahwa sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan.

Mereka belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada Covid-19 di luar uji klinis.

Kalau FDA, pada beberapa pernyataannya mengingatkan bahwa dosis besar dari Ivermectin itu berbahaya.

Apalagi jika berinteraksi dengan obat lain seperti pengencer darah, dan bisa menyebabkan overdosis.

"Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih sangat terbatas dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut.”

“Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga," terang Zubairi.

Tergolong Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter

BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, obat Ivermectin di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.

BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping.

Baca juga: IDI Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan karena Mudik Lebaran: dari Luar Negeri, Virusnya Lebih Ganas

Baca juga: Ivermectin Belum Mendapat Izin Edar BPOM sebagai Obat Terapi Covid-19

Di antaranya, nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved