Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

IDI Sebut Lonjakan Kasus Covid-19 Bukan karena Mudik Lebaran: dari Luar Negeri, Virusnya Lebih Ganas

Slamet mengatakan, waktu penyebaran kasus Covid-19 dari lonjakan saat ini hanya butuh waktu rentang 2 minggu dari momen Hari Raya.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi melonjaknya kasus Covid-19 - IDI sebut lonjakan kasus Covid-19 bukan karena klaster mudik. 

Selain itu, kata Slamet, pemerintah juga harus membuat definisi ulang dari PPKM Mikro, agar masyarakat lebih serius dalam menghadapi pandemi.

"Jadi PPKM Mikro ini harus di redefinisi ulang," pungkasnya.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan PPKM Mikro: Kegiatan Perkantoran hingga Tempat Ibadah

Baca juga: Mengenal Gejala Covid-19 dari Virus Corona Varian Delta dan Perbedaannya dengan Varian yang Lain

ISI Aturan PPKM Mikro Mulai Berlaku Mulai 22 Juni 2021, Zona Merah WFH 75%

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro lebih diperkuat.

Arahan Jokowi tersebut untuk menanggapi lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan.

Kurang lebih terdapat 87 kabupaten atau kota yang tingkat keterisian rumah sakitnya di atas 70 persen.

PPKM Mikro, menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto,  akan kembali diberlakukan dua pekan mulai Selasa (22/6/2021) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Konferensi Persnya terkait PPKM Mikro, Senin (21/6/2021).

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM MIkro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian."

"Jadi, ini akan berlaku mulai besok (22/6) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ucap Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).

Aturan mengenai PPKM Mikro yang diperkuat ini dituangkan dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan dimana 50 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah), 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved