Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Jelaskan Alasan Mengapa PPKM Mikro Dinilainya Sebagai Kebijakan Paling Tepat Hadapi Pandemi

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.

Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."

"Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian, lembaga, maupun Pemda," katanya.

Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.

Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.

"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.

Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen.

Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.

"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.

Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.

Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.

Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved