Menantu Rizieq Shihab Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor
Menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
TRIBUNTERNATE.COM - Menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas menjalani sidang vonis perkara hasil swab test RS UMMI Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).
Adapun sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Muhammad Hanif Alattas divonis satu tahun penjara terkait kasus tersebut.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Baca juga: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Bakal Ajukan Banding: Saya Menolak Putusan Hakim
Tak hanya itu Majelis Hakim juga menyatakan kalau terdakwa tetap harus menjalani penahanan.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Rizieq Shihab pun menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima dengan putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.