Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar.

Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Adapun Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Soal Julukan The King of Lip Service, Jokowi: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Tata Krama

Baca juga: Singapura Siap Berdamai dengan Covid-19, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Tanggapan Dokter Tirta

Suap Benur Miliaran Rupiah

Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar.

Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak.

Mulai dari 3 asprinya, pesilat Khazakstan hingga pedangdut. Selain itu, uang tersebut juga diberikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya. (tribun network/riz/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Cabut Hak Dipilih Selama 4 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved