JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun
Edhy Prabowo dkk diyakini bersama-sama dengan para anak buahnya itu menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut digelar pada Selasa (29/6/2021).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun," sambungnya.

Baca juga: Sidang Tuntutan Edhy Prabowo Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Kliennya Bebas, Apa Alasannya?
Baca juga: Merasa Berjasa Selama Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy dan Istri dengan Uang Eksportir Benur, Capai Rp 800 Juta
Selain tuntutan hukuman badan, Edhy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Edhy yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri.
Sedangkan hal meringankan yakni Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo tidak disidang sendirian. Sejumlah anak buahnya juga menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah Andreau Pribadi Misanta (staf khusus Edhy Prabowo).
Andreau dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian Safri (staf khusus Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ainul Faqih (staf pribadi istri Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lalu Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo) dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.