Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Manfaat Daun Pandan

Manfaat Daun Pandan untuk Detoksifikasi Racun dalam Tubuh dan Obat Pencahar Ringan bagi Anak

Berikut manfaat daun pandan untuk detoksifikasi racun dalam tubuh serta obat pencahar ringan bagi anak, ini penjelasannya...

123RF via Women's Weekly
ILUSTRASI Daun pandan. Manfaat daun pandan untuk detoksifikasi racun dalam tubuh serta obat pencahar ringan bagi anak 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak manfaat daun pandan untuk detoksifikasi racun dalam tubuh serta obat pencahar ringan bagi anak.

Masyarakat di Asia Tenggara tentu sudah tidak asing dengan daun pandan yang sering kali dimanfaatkan sebagai penambah aroma masakan.

Namun lebih dari itu, daun pandan ternyata juga bermanfaat bagi tubuh manusia untuk menjaga kesehatan.

Diketahui, sudah sejak lama daun pandan digunakan sebagai obat tradisional yang berguna untuk mengatasi masalah kesehatan.

Penelitian yang membahas tentang manfaat daun pandan memang belum banyak, namun beberapa di antaranya menyebut bahwa daun pandan berpotensi mengatasi masalah kesehatan.

Mengutip Journal of Pharmaceutical Sciences and Research, daun pandan terbukti memiliki banyak khasiat karena kandungannya.

ILUSTRASI Daun Pandan.
ILUSTRASI Daun Pandan. (Pinterest/Garden Fresh N Healthy)

Daun pandan mengandung lignan, berupa lavon, senyawa fenolik, steroid, saponin, terpenoid, glikosida, tanin, flavonoid dalam ekstraknya.

Selain itu, tanaman ini juga memiliki sifat obat multifaset seperti antikonvulsan, anti-oksidan, anti-virus, anti-diabetes, antiinflamasi, neuroprotektif, analgesik, antineoplastik, anti mikroba, dan anti diuretik.

Hal tersebut, menurut penelitian, bisa digunakan untuk mengobati enuresis nokturnal atau perilaku mengompol di malam hari pada anak.

Tak berhenti sampai di situ, minyak yang dihasilkan dari daun pandan juga bisa digunakan untuk mengobati sakit kepala, sakit telinga, dan pegal linu.

Baca juga: Manfaat Daun Pandan untuk Masker Wajah, Rahasia Kecantikan Wanita Kendari, Sulawesi Tenggara

Baca juga: Manfaat Daun Pandan untuk Mengatasi Rambut Rontok, Kurangi Kerontokan dengan Buat Ramuan Ini

Lebih jauh, daun pandan juga bermanfaat untuk detoksifikasi racun yang ada dalam tubuh manusia.

Mengutip Stethnews, menambahkan daun pandan ke dalam makanan akan membantu fungsi detoksifikasi, terutama pada organ hati.

Tak hanya menetralkan, daun pandan juga bisa membantu membuang racun dan zat tidak sehat yang ada di dalam tubuh Anda.

Daun ini juga bermanfaat sebagai obat pencahar ringan yang aman.

Bahkan, anak-anak bisa dianjurkan untuk mengonsumsi tanaman ini.

Cara Mengonsumsi Daun Pandan

Untuk bisa mendapatkan manfaat dari daun pandan, Anda bisa mengonsumsi daun ini dengan berbagai cara.

Salah satunya ialah dengan meminum air rebusan daun pandan.

Selain diminum langsung, rebusan daun pandan juga bisa digunakan sebagai campuran teh atau bahan membuat untuk kue maupun masakan lainnya.

Daun pandan
Daun pandan (123RF via Women's Weekly)

Baca juga: Manfaat Daun Pandan untuk Mengusir Hama Serangga: Ampuh Usir Kecoak, Semut, hingga Nyamuk

Baca juga: Manfaat Daun Pandan untuk Cegah dan Turunkan Kolesterol, Berikut Cara Mengonsumsinya

Mengutip Saveur, berikut cara merebus daun pandan:

Cara merebus daun pandan

Bahan

940 ml air

3-4 lembar daun pandan (jumlahnya boleh lebih)

Langkah merebus daun pandan

1. Cuci bersih daun pandan. Buang bagian bawah yang berwarna putih agar tidak pahit.

2. Ikat simpul daun pandan agar aroma dan sari-sarinya keluar.

3. Rebus air hingga mendidih, lalu masukkan daun pandannya. Masak sekitar 5 sampai 10 menit.

4. Istirahatkan sebentar untuk mengeluarkan sisa sari-sarinya. Saring dan dinginkan sekitar 5-10 menit.

5. Rebusan daun pandan siap digunakan.

Anda bisa meminumnya langsung atau mencampurnya dengan bahan untuk membuat kue, puding, ataupun minuman lainnya.

Tambahkan air teh, jahe, atau batang serai pada rebusan daun pandan agar lebih sedap dan nikmat.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved