Virus Corona
Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19, Ahli: Gunakan Sesuai Kondisi
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp 95.400 per vial
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya."
"Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi," tegas Budi.
Budi mengaku prihatin, masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran saat krisis kesehatan.
Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
"Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat," ungkapnya.
Kementerian Kesehatan RI akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.
Penggunaan Obat Sesuai Kondisi
Sementara itu penggunaan 11 obat tersebut harus sesuai kebutuhan pasien.
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto menyebut, 11 obat itu adalah pedoman, bukan Standar Prosedur Operasional (SPO) atau Pedoman Praktik Klinis (PPK).
"Prinsip pedoman itu memberi acuan mana yang dapat digunakan atau dilakukan. Tapi itu tidak berarti semua harus digunakan pada semua pasien," ungkap Tonang saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/7/2021).

Penggunaannya, lanjut Tonang, disesuaikan dengan kondisi masing-masing pasien.
"Justru karena itulah harus ada koordinasi dan pemeriksaan oleh Dokter saat dinyatakan konfirmasi."