CPNS 2021
Ada Fitur Baru, Pendaftaran CPNS 2021 Tak Lagi Unggah Swafoto dengan KTP? Ini Penjelasan BKN
warganet di Twitter sempat ramai mempertanyakan terkait syarat swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
TRIBUNTERNATE.COM - Ada hal yang cukup berbeda dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Di mana tersedia fitur tambahan pada sistem CAT (computer assisted test) BKN, yakni face recognition.
Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan.
Sebelumnya, warganet di Twitter sempat ramai mempertanyakan terkait syarat swafoto sambil memegang KTP dan kartu informasi akun.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
"Ini swafoto dengan ktp dan bukti daftar sudah tidak ada kan ya?" cuit akun @yuliawan0707.
Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, tahun 2021 sistem CAT menerapkan fitur baru, yaitu face recognition/FR.
Fitur tersebut akan mendeteksi wajah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ramai Swafoto CPNS Tanpa KTP, Ini Penjelasan BKN'
Tidak adanya swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi Akun dikarenakan fitur baru pada sistem CAT (computer assisted test) tersebut.
“Iya (ditiadakan karena sistem face recognition/FR),” kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021).
Lebih lanjut, Paryono mengimbau pelamar untuk membaca dan memahami buku petunjuk pendaftaran CPNS 2021 sebelum membuat akun atau melakukan pendaftaran.
“Ya, baca saja dulu buku petunjuknya sebelum bikin akun atau mendaftar,” ujar dia.
Menurut dia, seharusnya tidak ada perbedaan aturan antara instansi dan SSCASN.
"Seharusnya tidak ada perbedaan aturan yang ada di SSCASN dan instansi. Betul (ikuti aturan yang di SSCASN. Seharusnya instansi menyesuaikan dengan SSCASN,” tutur dia.
Baca juga: Pemkab Aceh Tamiang Buka 640 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Alur Seleksinya
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Sudah Dibuka, Simak 10 Instansi yang Paling Banyak dan Paling Sedikit Dilamar
Sekadar informasi, pendaftaran CPNS 2021 memang terdapat fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition.
Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
FR sendiri didapatkan dari swafoto-swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.
Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.
Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta. Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.
Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.
Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.
Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap “Unggah Dokumen”, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.
Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.
Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.
Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.
Cara mengompres ukuran foto

Pada saat membuat akun, pendaftar akan diminta mengupload swafoto dengan ukuran maksimal 200 kb.
Dengan syarat dan ketentuan seperti itu, mau tidak mau kita harus mengecilkan ukuran foto yang sudah kita buat.
Padahal kamera Hp saja saat ini umumnya beresolusi tinggi, sehingga ukurannya juga besar.
Bagi anda yang ingin meng-upload foto namun ukurannya lebih dari ketentuan.
Jangan khawatir, karena ada cara mudah untuk mengompres atau memperkecil ukuran foto tanpa aplikasi tambahan.
Berikut langkah-langkahnya dilansir dari Nextren dalam artikel 'Cara Mudah Kompres Ukuran Foto Tanpa Aplikasi Tambahan Di HP'
1. Buka tautan berikut ini : LINK
2. Setelah berada di halaman tautan tersebut, kalian langsung saja tekan opsi unggah file.
Lalu pilih gambar yang ingin dikecil di kompres.
3. Tunggu sampai proses selesai dan pilih unduh.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pendaftaran CPNS 2021 Tak Lagi Unggah Swafoto dengan KTP karena Ada Fitur Baru, ini Penjelasan BKN