Tak Hanya Kasus Nia Ramadhani, Polisi Ungkap telah Terima Kasus 1,1 Ton Narkotika Selama Pandemi
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap telah menerima kasus sebanyak 1,1 ton narkotika di masa pandemi.
TRIBUNTERNATE.COM - Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkap telah menerima kasus sebanyak 1,1 ton narkotika di masa pandemi.
AKBP Setyo mengaku, pihaknya terkejut mengetahui fakta tersebut.
Hal itu disampaikan oleh AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada Aiman Witjaksono dalam acara Sapa Indonesia Malam yang tayang di Kompas TV pada Kamis (8/7/2021) malam.
"Di masa pandemi ini kita malah kaget, begitu banyak barang (narkoba) masuk."
"Yang sudah kita buktikan kemarin jajaran Polda Metro Jaya, baik dari direktorat dan Jakarta Pusat, berhasil mengungkap 1,1 ton (narkotika)."
"Ini yang menjadi pertanyaan kepada kita semua, mengapa di masa pandemi barang (narkoba) itu mengalir deras ke kita," tutur AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Menurut Setyo, pihaknya masih terus mencari tahu apa yang menjadi alasan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di masa pandemi Covid-19.
"Ini yang selalu kita dalami, kita tidak akan henti mengungkap dan membasmi ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Seto mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie masih akan terus diperdalam.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Jadi Tersangka, Sudah 5 Bulan Pakai Sabu
Baca juga: Sederet Kontroversi Nia Ramadhani, Tak Bisa Kupas Salak, Sebut Tuhan Elo hingga Terjerat Narkoba
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas permasalahan tentang penyalahgunaan narkoba ini hingga ke akarnya.
"Saya sampaikan juga bahwa kasus kemarin (Nia Ramadhani) belum selesai dan akan kami kembangkan terus sampai benar-benar bersih."
"Setidaknya, tidak merusak generasi bangsa, apalagi di masa pandemi ini di mana seluruh aparat konsentrasi dalam penanganan Covid ini," tandas Setyo.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Mengutip Kompas.com, Yusri mengatakan, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
“Kronologi sekitar pukul 9 pagi Satresnarkoba Jakarta Pusat dapat informasi bahwa Saudari RA (Rahmadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani) sering menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah,” ujar Yusri Yunus.
Kemudian, lanjut Yusri Yunus, setelah dilakukan pendalaman, diamankan pula seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).