Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Airlangga mengatakan, dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan PPKM Darurat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menambah 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurut Airlangga Hartarto, 15 wilayah tersebut meliputi Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, serta Kota Balikpapan.

Kemudian, Kota Bontang, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kota Manokwari, Kota Sorong, Kota Mataram, Kota Medan, dan Kota Batam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual saat melepas ekspor perdana SGA KEK Galang Batang di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/7/2021).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual saat melepas ekspor perdana SGA KEK Galang Batang di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/7/2021). (Istimewa)

Baca juga: Berani Kritik Ada Oligarki Rakus di Lingkaran Presiden Joko Widodo, Ini Sosok Abdillah Toha

Baca juga: Ibas Yudhoyono Kritik Pemerintah Soal Penanganan Covid-19, Pengamat Politik Nilai Sangat Wajar

"Pengaturannya tentu kalau kita lihat ini adalah 15 daerah berdasarkan kriteria yang ada. Pengaturan pembatasan tersebut mengikuti PPKM darurat di Jawa dan Bali," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Airlangga menjelaskan, jika melihat berdasarkan parameter untuk PPKM darurat, di mana level asesmennya di level 4.

Dalam kategori itu, tingkat keterisian kamar rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di atas 60 persen dan kasus naik signifikan.

"Selanjutnya, capaian vaksinasi kurang dari 50 persen maka pemerintah mendorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat," pungkas Airlangga.

Penerapan PPKM Darurat di 15 wilayah di luar Pulau Jawa-Bali ini akan dimulai pada 12 Juli 2021 mendatang.

Ada 27 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

Sebelumnya, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyebut, ada 27 kabupaten/kota zona merah Covid-19 yang berada di luar Pulau Jawa-Bali dan harus diantisipasi.

Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.

Serta mematuhi kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak hanya itu, Wiku juga meminta para pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali.

Baca juga: Kritik Pernyataan Luhut, Fadli Zon: Mobilitas Rakyat Dibatasi Ketat, TKA China Bisa Melenggang

Baca juga: Sebut Kolapsnya Sistem Kesehatan Mesti Diakui, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini

Baca juga: Penjelasan Direktur RSUD Jombang tentang Video Viral Antrean Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.

Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat.

Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda.

Persebaran Status Leveling Zonasi daerah di Indonesia
Persebaran Status Leveling Zonasi daerah di Indonesia

Baca juga: Minta Politisi dan Pemuka Agama jadi Contoh, Dokter AS Beri 4 Cara Atasi Pandemi Covid-19 Indonesia

Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia. 

Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:

1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah

2. Bengkulu:
Bengkulu

3. Jambi: 
Batanghari

4. Kalimantan Barat: 
Singkawang, Pontianak

5. Kalimantan Tengah:  
Balikpapan, Samarinda, Waringin Timur, Kota Palangkaraya, dan Bontang

6. Kepulauan Riau: 
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan 

7. Lampung: 
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu

8. Maluku:
Ambon 

9. Maluku Utara:
Ternate

10. Papua Barat:
Fakfak 

11. Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe

12. Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi

13. Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 27 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masuk Kategori Zona Merah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved