Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4 Fakta Insiden Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS, Petugas Hanya Makamkan Peti Kosong

Sebuah prosesi pemakaman di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sempat menjadi perbincangan, sebab yang dimakamkan adalah peti kosong.

Surya.co.id/benni indo
Ilustrasi proses pemakaman pasien virus corona. Sebuah prosesi pemakaman di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sempat menjadi perbincangan, sebab yang dimakamkan adalah peti kosong. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah prosesi pemakaman di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah sempat menjadi perbincangan, sebab yang dimakamkan adalah peti kosong.

Hal tersebut terjadi karena jenazah pasien Covid-19 masih tertinggal di rumah sakit.

Dilaporkan, pemakaman berlangsung pada Minggu (11/7/2021) lalu.

Sementara, lokasi kejadian persisnya berada di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kejadian di atas? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJogja.com, pemakaman peti mati kosong dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengendalian Covid-19 Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Joko Handoyo,

"Benar ada kejadian tersebut, itu terjadi pada Minggu," katanya, Selasa (13/7/2021).

Joko melanjutkan penjelasannya, kejadian bermula saat seorang warga Desa Karanglo meninggal dunia dan positif terpapar Covid-19.

Korban meninggal di sebuah rumah sakit di Kota Solo.

Selanjutnya, prosesi pemakaman dilakukan pada Minggu malam.

Namun, setelah proses pemakaman selesai, ternyata tim relawan dapat telepon dari pihak rumah sakit.

Mereka mengabarkan ke tim, peti mati yang dikuburkan tersebut ternyata peti mati kosong.

"Tim dapat telepon jika peti mati yang dikuburkan itu kosong karena pihak rumah sakit menyebut jika jenazah masih berada di rumah sakit," jelasnya.

Baca juga: Tanyai Lois Owien Soal Pendidikan, Dokter Tirta: Kita Curiga Orang Ini Cuma Ngaku-ngaku Dokter

Baca juga: Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM

2. Dibongkar kembali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved