Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Ungkap Indikasi PT ASA Timbun Obat Covid-19, Tidak Boleh Dijual hingga Bohongi BPOM

PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, menimbun obat penanganan Covid-19 dan menjualnya seharga dua kali lipat.

Kompas.com
Ilustrasi obat Covid-19 - PT ASA terindikasi timbun obat Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polisi menemukan beberapa indikasi atau dugaan penimbunan beberapa jenis obat yang dilakukan PT ASA yang berlokasi di Kalideres, Jakarta Barat .

PT ASA terindikasi menimbun beberapa jenis obat, termasuk obat penanganan Covid-19, yakni Azithromycin 500mg.

Obat tersebut diketahui sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.

Aksi PT ASA menimbun obat-obatan berhasil diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

Dirangkum Tribunnews, berikut fakta-fakta PT ASA di Kalideres menimbun obat Covid-19:

1. Sebanyak 730 boks Azithromycin 500mg diamankan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat mengamankan ratusan boks obat yang ditimbun dalam gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat mengamankan ratusan boks obat yang ditimbun dalam gudang di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek PT ASA di kawasan Jl Peta Barat, Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8 Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin.

Dilansir Tribunnews, polisi mengamankan sekitar 730 boks obat Azithromycin 500mg dari penggerebekan tersebut.

Jika dikonversikan, jumlah tersebut bisa digunakan untuk 2.920 pasien Covid-19.

"Dimana jumlah tersebut jika dikonversikan dengan penggunaan wajar dapat digunakan untuk 2.920 orang penderita Covid-19," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin.

2. Dijual dengan harga dua kali lipat

Ady mengungkapkan terdapat sejumlah oknum di PT ASA yang bekerja di bagian gudang, menjual Azithromycin 500mg dua kali lipat di atas harga normal.

Diketahui, harga eceran tertinggi (HET) obat tersebut adalah Rp1.700 per tablet.

Namun, para oknum justru menjualnya seharga Rp3.350 per tablet.

"Oknum juga menaikkan harga dari ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah diputuskan oleh pemerintah melalui Keputusan menteri kesehatan RI no HK 01.07/MENKES/4825/2021 tgl 2 juli 2021 Jenis Azithromycin 500 mg," ungkap Ady, Senin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved