Masih Berada di Zona Merah, Menko Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat, Apa Maksudnya?
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan minta jam kerja para pekerja industri atau buruh diperketat. Berikut penjelasannya.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar jam kerja para buruh atau pekerja industri diperketat.
Hal itu diusulkan oleh Menko Marves lantaran kawasan industri masih berada di zona merah penyebaran virus corona.
“Masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya.”
“Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat,” kata Menko Luhut yang juga penanggung jawab PPKM darurat, Rabu (14/7/2021).
Menurut Luhut, kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan untuk menekan laju penularan Covid-19 juga akan berdampak bagi para pekerja atau tenaga buruh.
Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Tembus 40.000, Bagaimana dengan Skenario Terburuk yang Pernah Disebut Luhut?
Baca juga: Anggap Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia karena Ulah Sendiri, Luhut Minta Masyarakat Berkaca
Jika situasi kembali terkendali setelah adanya PPKM Darurat, tenaga buruh bisa segera kembali bekerja dengan normal.
Lebih lanjut, Menko Marves mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja di kantor dan sehari di rumah.
“Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja.”
“Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut dirumahkan,” ungkap Luhut.
Luhut meminta Menaker agar membuat regulasi yang jelas, supaya perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja.
"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri.”
“Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.
Baca juga: Dijuluki Menteri Segala Urusan oleh Warganet, Luhut Ungkap Alasan Mengapa Ia Urus Sana Sini
Selain itu, Luhut juga meminta Menaker untuk lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satu caranya dengan mengatur jam makan siang sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja.
Tujuannya, agar jam makan siang tidak dilakukan bersamaan.
“Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan.”
“Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Industri Masuk Zona Merah, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/menko-marves-luhut.jpg)