Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lawan Covid19

Penyintas Covid-19 dan Ingin Donorkan Plasma Konvalesen? Simak Syarat dan Cara Donor di UDD PMI

Lalu, bagaimana cara dan syarat donor plasma konvalesen? Anda dapat menyimaknya dalam artikel ini.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
ILUSTRASI - Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah meningkatnya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia, permintaan akan donor plasma konvalesen juga ikut meningkat.

Donor plasma konvalesen oleh penyintas Covid-19 dinilai dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19, terutama yang tengah dirawat di ICU rumah sakit.

Donor plasma konvalesen dapat dilakukan di di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) terdekat. 

Bagi Anda yang ingin mendonorkan plasma konvalesen dapat mendaftar ke situs plasmakonvalesen.covid19.go.id.

Nantinya, Anda bisa mengunjungi UDD PMI terdekat untuk donor plasma konvalesen.

Namun, pastikan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Di antaranya adalah usia 18-60 tahun dan berat badan lebih dari 55 kilogram.

Diutamakan pria, bila perempuan belum pernah hamil hingga bebas keluhan minimal 14 hari.

Baca juga: 4 Fakta Insiden Jenazah Pasien Covid-19 Tertinggal di RS, Petugas Hanya Makamkan Peti Kosong

Baca juga: Tanyai Lois Owien Soal Pendidikan, Dokter Tirta: Kita Curiga Orang Ini Cuma Ngaku-ngaku Dokter

Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021).
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung, Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Tanjungkarang Barat, Jumat (25/6/2021). (TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra)

Berikut ini mengenai Donor Plasma Konvalesen:

Donor Plasma Konvalesen

Dikutip dari plasmakonvalesen.covid19.go.id, donor plasma konvalesen adalah satu di antara metode imunisasi pasif yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19.

Hal tersebut, bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma.

Syarat menjadi Pendonor Plasma Konvalesen

 - Usia 18-60 tahun

 - Berat badan ≥ 55kg

-  Diutamakan pria, apabila perempuan belum pernah hamil

-  Pernah terkonfirmasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat

-  Bebas keluhan minimal 14 hari

-  Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir

-  Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah

Baca juga: Sempat Buat Surat Wasiat, Ini Cerita Ustaz Abdul Somad saat Terpapar Covid-19, Alami Gejala Berat

Baca juga: Tak Bisa Langsung Divaksin, Penyintas Covid-19 Baru Bisa Vaksin setelah 3 Bulan

Alur Donasi Plasma Konvalesen di UDD PMI

1. Persiapan Donor

- Mengisi formulir Donor Darah dan Informed Consent

- Seleksi Donor melalui Anamesis

- Pemeriksaan Fisik

2. Pemeriksaan Lab Donor

- Darah Lengkap

- Konfirmasi Golongan Darah

- Skrining Antibodi

- Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis)

3. Pengambilan Darah Donor

Menggunakan mesin Apheresis

Lama waktu pengambilan Darah Donor: 45 menit

Orang yang bisa menerima TPK:

Resipien TPK adalah penderita COVID-19 mulai dari stadium sedang, berat dan kritis.

Meski demikian efektifitas TPK lebih optimal bila diberikan lebih dini (sejak awal).

Hal itu dikarenakan antibody di dalam plasma berfungsi menghilangkan virusnya bukan memperbaiki kerusakan organ yang sudah terjadi.

Berdasarkan penelitian, TPK dapat mencegah perburukan penyakit dari sedang ke berat dan berat ke kritis.

Informasi selengkapnya >>> Klik

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Donor Plasma Konvalesen Beserta Cara Donor Plasma Konvalesen di UDD PMI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved