Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wacana PPKM Darurat 6 Minggu, Mardani Ali Sera Soroti PPKM Saat Ini: Negara Mesti Hadir Jaga Rakyat

Politikus PKS Mardani Ali Sera menyoroti wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga enam minggu.

KOMPAS.com/Devina Halim
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat ditemui di ruangannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018). Politikus PKS Mardani Ali Sera menyoroti wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga enam minggu. 

Ia mengatakan, tingkat konsumsi masyarakat melambat, pemulihan ekonomi tertahan, dan pertumbuhan kuartal III diprediksi melambat pada kisaran empat hingga 5,4 persen.

Karena itu, pihaknya akan memperkuat belanja APBN untuk merespons dampak negatif kasus Covid-19 pada perekonomian.

Sebelumnya, isu PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 telah ramai diperbincangkan dan beredar di media sosial.

Namun, pemerintah telah membantah isu tersebut.

Mengutip KompasTV,  Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan, pemberlakuan PPKM Darurat masih sesuai keputusan pemerintah saat ini, yakni 3 hingga 20 Juli 2021.

“Sementara kita masih sesuai rencana awal PPKM Darurat yaitu tanggal 3 sampai 20 Juli selama kita bisa menurunkan kasus sesuai harapan. Untuk itu penting sekali menurunkan mobilitas masyarakat,” terangnya, Minggu (11/7/2021).

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, pemerintah sebelumnya telah memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baru-baru ini, kebijakan PPKM Darurat juga diberlakukan di 15 wilayah yang berada di luar Jawa dan Bali.

Dilansir Tribunnews.com, ke-15 wilayah tersebut adalah:

1. Kota Bukittinggi

2. Kota Padang

3. Kota Padang Panjang

4. Kota Medan

5. Kota Batam

6. Kota Tanjung Pinang

7. Kota Bandar Lampung

8. Kota Pontianak

9. Kota Singkawang

10. Kabupaten Berau

11. Kota Balikpapan

12. Kota Bontang

13. Kota Mataram

14. Kota Sorong

15. Kabupaten Manokwari.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved