Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Sedih, Saya Mau Pikir-pikir
Edhy Prabowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7)
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Diketahui, majelis hakim telah menyatakan Edhy Prabowo bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
Soal vonis hukuman lima tahun penjara ini, Edhy Prabowo mengaku sedih dan merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum masuk mobil tahanan.
Secara terpisah, pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan putusan majelis hakim menyatakan kliennya menerima suap senilai 77 dolar AS tersebut.
"Pertama sebenarnya kami sedih, kecewa juga karena, terutama terkait pasal yang diputuskan oleh majelis. Pertama hal yang paling esensi adalah mengenai penerimaan uang senilai 77 ribu dolar AS itu Pak Edhy sama sekali tidak tahu," kata Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Soesilo mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan suap diterima staf khusus Edhy Prabowo, yakni Safri.
"Kemudian sampainya ke Pak Edhy itu kapan? Melalui rekening apa? Berapa jumlahnya? Dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," katanya.
Selanjutnya terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK), menurut Soesilo, tidak dijelaskan bagaimana sampai ke Edhy Prabowo.
"Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ujar Soesilo.
Baca juga: Indonesia Kedatangan 1,5 Juta Dosis Vaksin Moderna Tahap 2 dari Amerika Serikat
Baca juga: Tambah 56.757 Kasus Baru, Indonesia Duduki Peringkat 1 di Dunia Kasus Harian Covid-19
Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat 6 Minggu, Ridwan Kamil: Pemerintah Cari Solusi Paling Tepat & Tidak Melukai
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.
Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Namun dalam memutuskan vonis, majelis hakim juga tidak dengan bulat memutuskan vonis tersebut karena hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Hakim anggota 1 Suparman Nyompa menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti melanggar pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena tidak ada arahan dari Edhy Prabowo dan hanya hanya menekankan agar setiap permohonan yang masuk untuk budidaya dan ekspor BBL tidak boleh dipersulit tapi dipermudah begitu juga izin tangkap ikan, izin diberikan bukan karena ada perintah dari terdakwa," kata hakim Suparman Nyompa.
Hakim Suparman mengatakan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.
"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha lain tapi terdakwa tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," ungkap hakim Suparman.
Baca juga: Baca Pleidoi Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Baca juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti
Edhy Prabowo dalam perkara ini dinilai terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor benur lain.
Edhy menerima suap tersebut bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi, istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT ACK).
Rinciannya, lewat Amri senilai total Rp12.312.793.625, melalui Achmad Bahtiar senilai Rp12.312.793.625, dan melalui Yudi Surya Atmaja senilai Rp5.047.074.000.
Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Masih Pikir-pikir Tentukan Upaya Hukum Lanjutan