Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Baca Pleidoi Kasus Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf pada Joko Widodo dan Prabowo Subianto

Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sidang hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadi.

Dalam pleidoinya, Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Edhy menyebut bahwa Joko Widodo dan Prabowo telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy.

Kemudian, permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy.

Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.

"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," tutur Edhy.

Untuk kasusnya sendiri, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur.

Ia juga membantah dirinya adalah pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benih dari Indonesia ke luar negeri.

“Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru,” ujar Edhy.

Baca juga: Tak Dapat Perawatan di RS dan Kendala Penutupan Jalan, Lansia di Bandung Meninggal di Taksi Online

Baca juga: Moderna akan Disuntikkan sebagai Vaksin Dosis Ketiga kepada 1,47 Juta Tenaga Kesehatan di Indonesia

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dkk.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut digelar pada Selasa (29/6/2021).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap Edhy Prabowo dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved