Kabar Artis
Tak Terima Vonis Penyebar Video Syur Gisel-Nobu, Kuasa Hukum Sebut Gisel yang Pertama Menyebar
Dua pelaku penyebar video syur itu, PP dan MN, telah divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Berita lain terkait kasus video syur Gisel
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Bayu Indra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Hakim, Kuasa Hukum PP Justru Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur