Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Jika Kasus Covid-19 Turun, Ini Sederet Aturannya

Presiden Jokowi mengungkapkan aturan pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021. PKL boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19.

PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali sebelumnya telah diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pada Selasa (20/7/2021), pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19," lanjutnya.

Hal tersebut juga mengurangi tingkat kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas.

Serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien penyakit kritis tidak terganggu dan terancam nyawanya.

"Namun, Alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," lanjut Jokowi.

"Kita selalu memantau memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM darurat ini."

Presiden Jokowi juga mengatakan PPKM yang awalnya direncanakan berakhir 20 Juli, diundur menjadi 25 Juli 2021.

Pihaknya menambahkan jika tren kasus covid-19 terus mengalami penurunan, maka nantinya tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Beberapa poin penting terkait aturan-aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam pelonggaran PPKM Darurat, rencana mulai 26 Juli nanti juga dijelaskan Presiden Jokowi.

Baca juga: Tak Lagi PPKM Darurat, Pemerintah Kini Gunakan Istilah PPKM Level 4

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Simak Pernyataan Lengkap Joko Widodo

Aturan-aturan tersebut yakni:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," katanya.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.

Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.

Maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.

5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun tekanan di rumah sakit menurun," katanya.

Untuk itu Presiden Jokowi berpesan agar masyarakat meningkatkan kedisiplinan dan menerapkan protokol kesehatan.

Juga melakukan isolasi bagi yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar Covid-19.

Sebelumnya, penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali ini diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Kabar perpanjangan PPKM Darurat ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia (RI), Muhadjir Effendy. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutnya telah memutuskan soal perpanjangan kebijakan tersebut.

Namun pihaknya mengatakan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga akhir Juli 2021 saat itu.

"Sudah diputuskan Bapak Presiden, PKKM Darurat dilanjutkan atau diperpanjang hingga akhir Juli 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, Presiden juga menyampaikan perpanjangan ini memang banyak risikonya.

Muhadjir menyampaikan dua poin penting dalam perpanjangan PPKM Darurat.

Termasuk bagaimana supaya seimbang antara meningkatkan disiplin warga untuk mematuhi protokol kesehatan dan standar-standar PPKM Darurat.

Juga terkait bantuan sosial.

Balgis Amelia, pemilik usaha jasa servis handphone di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (16/7/2021). Dia mengeluh pemasukannya dari jasa servis handphone merosot sejak berlaku PPKM Darurat. Dia membuka jasa servis ponsel di trotoar buat sementara.
Balgis Amelia, pemilik usaha jasa servis handphone di Mal PGC Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (16/7/2021). Dia mengeluh pemasukannya dari jasa servis handphone merosot sejak berlaku PPKM Darurat. Dia membuka jasa servis ponsel di trotoar buat sementara. (Tribunnews/Ferryal Immanuel)

"Dan bantuan sosial ini juga tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah, oleh negara sendiri, namun juga perlu gotong royong masyarakat," lanjutnya.

"Termasuk masyarakat UGM untuk menyelenggarakan program membantu bagi mereka yang kurang beruntung, bagi mereka yang terdampak kebijakan PPKM Darurat ini."

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk saling membantu, saling bergandengan tangan mengulurkan tangan.

Termasuk sedekah masker bagi masyarakat.

"Karena bagaimanapun bagi masyarakat di bawah masker itu barang yang mahal, tidak mungkin kita semuanya meminta meminta kesadaran melulu tanpa adanya peran kita untuk membantu mereka," pungkasnya.

Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Hanya 3,8 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) optimis, perekonomian Indonesia tahun 2021 ini masih akan bisa tumbuh positif sekitar 3,8 persen meski pemerintah menerapkan pembatasan dan pemberlakukan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Angka proyeksi ini 1,2 persen lebih rendah dari perkiraaan di awal bahwa pertumbuhan ekonomi tahun ini akan mencapai 5 persen, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi penerapan PPKM akan berdampak pada perekonomian dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan adanya PPKM selama waktu yang ditentukan, kita masih bisa tumbuh positif sekitar 3,8 persen," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (16/7/2021).

Dia menjelaskan, saat PPKM nanti dibuka kembali, diharapkan ekonomi bisa tumbuh lebih cepat dibanding prediksi semula.

Terkait dengan meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi akhir-akhir ini dia yakin tidak banyak pengaruhnya terhadap pertumbuhan kredit perbankan.

Purbaya mengatakan, pertumbuhan kredit cukup membaik, seperti di Mei tahun ini masih kontraksi 1,23 persen year-on-year (yoy), membaik dari sebelumnya 2,28 persen yoy.

“Diprediksi pada Juli hingga Agustus akan tumbuh positif, tapi dengan adanya PPKM kemungkinan akan terkendala pertumbuhannya," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada PPKM, Pertumbuhan Ekonomi Akan Meleset, Diprediksi Hanya 3,8 Persen

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yanuar Riezqi Yovanda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Aturan Pelongaran PPKM Darurat Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka hingga Pukul 21.00

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved