Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Simak Pernyataan Lengkap Joko Widodo

PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021 mendatang. Simak pernyataan lengkap dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan lengkap tentang kebijakan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju penularan virus corona penyebab penyakit Covid-19.

Pada Selasa (20/7/2021) hari ini, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga akhir Juli 2021.

Tepatnya, PPKM Darurat akan berlangsung hingga Minggu, 25 Juli 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam.

Menurut Jokowi, keputusan untuk memperpanjang PPKM Darurat itu diambil setelah melihat realita di lapangan, termasuk adanya penurunan kasus selama PPKM Darurat diberlakukan.

Jokowi mengatakan, apabila kasus Covid-19 terus menurun, maka sejumlah aktivitas masyarakat akan dibuka secara bertahap.

Mulai dari pasar tradisional, warung makan, hingga sektor lainnya.

Kepala negara juga meminta agar kementerian terkait segera menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, akan Dibuka Bertahap Jika Kasus Covid-19 Turun

Baca juga: Viral Video Warga yang Sedang Isolasi Mandiri di Malaysia Bagi-bagi Hadiah untuk Tenaga Kesehatan

Baca juga: Studi Terbaru Sebut Kasus Kematian akibat Covid-19 di India 10 Kali Lebih Besar dari yang Dilaporkan

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Sosiolog Khawatir Indonesia Tak Mampu Beradaptasi dan Jadi Episenter Corona

Selengkapnya, berikut pernyataan lengkap Jokowi soal PPKM Darurat yang diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli 2021:

Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat.

Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved