Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Jenis WNA Ini Diperbolehkan Masuk ke Indonesia Selama Masa PPKM Level 4, Siapa Saja?

Masuknya WNA ke wilayah Indonesia akan dibatasi mulai Jumat (23/7/2021), namun 5 jenis WNA berikut ini tetap bisa memasuki Tanah Air, siapa saja?

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI Pergerakan WNA yang memasuki wilayah Indonesia melalui bandar udara. 

TRIBUNTERNATE.COM - Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah akan membatasi masuknya warga negara asing (WNA) ke dalam negeri.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat (23/7/2021).

Hal ini kemudian akan berlaku sepanjang PPKM Level 4 diterapkan di Tanah Air.

Namun demikian, masih akan ada sejumlah WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan beberapa syarat khusus.

Di antaranya, ada lima jenis WNA yang akan diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia selama masa PPKM Level 4.

Pertama, orang asing dengan visa diplomatik dan visa dinas.

Kedua, orang asing yang memegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Ketiga, orang asing yang memegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca juga: WNA Masuk Indonesia saat PPKM Darurat Diterapkan, Luhut: Enggak Ada yang Aneh

Baca juga: WNA China Terus Berdatangan saat Warga Dilarang Mudik, Muhaimin Iskandar: Pemerintah Nggak Peka

Keempat, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan.

"Misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan Covid-19 atau petugas laboratorium dan yang berkaitan dengan kemanusiaan," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Pembatasan Kedatangan WNA Diterapkan Mulai 23 Juli".

Kelima, orang asing yang menjadi awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

"Jadi itu yang boleh. Dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," tegas Yasonna.

Sementara itu, aturan bagi WNA yang masuk ke Indonesia, Yassona mengatakan, tetap harus menujukkan hasil negatif dari tes PCR.

Selain itu, WNA tersebut juga sudah harus divaksin dan menjalani karantina.

"Ketentuannya sama, yakni vaksin, kemudian PCR test, baik sebelum masuk atau datang dan menjalani karantina," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved