Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS Kritik Revisi PP Rangkap Jabatan Rektor UI
Agus menjelaskan, dalam PP terbaru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang menjabat sebagai direksi saja.
Melainkan diberlakukan pada penjabat selanjutnya, atau pejabat dimasa mendatang.
Selain itu, Agus mengatakan, pembaharuan peraturan seharusnya menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal yang diganti.

Sebenarnya, kata Agus, beberapa pasal pada peraturan tersebut yang dapat dirubah untuk diperbarui.
Namun, ternyata hanya pada pasal itu saja yang dirubah.
Sehingga, betul jika memang menjadi masalah, lantaran dianggap adanya unsur politik di dalamnya.
"Itu sepertinya terlihat pemerintah membukakan jalan lapang kepada Rektor UI," ungkap Agus.
Selain itu, hal ini dapat juga ditiru oleh pejabat-pejabat lainnya.
Menurut Agus, jika Ari memiliki sikap kenegarawan yang baik, sebaiknya meninggalkan jabatan wakil komisaris utama di BUMN tersebut.
Rektor UI Jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebelumnya telah menjadi sorotan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN.
Menanggapi hal itu, Agus mengatakan seharusnya hal tersebut tidak dilakukan oleh Rektor UI.
Mengingat, dalam ilmu perundang-undangan, seorang pejabat tidak diperbolehkan untuk menjabat dua atau lebih dalam suatu posisi.
Dengan ini, dapat dikategorikan apa yang dilakukan Ari tersebut merupakan suatu pelanggaran.
"Secara ilmu perundang-undangan, seharusnya dalam aturan tidak boleh, memilih keduanya (posisi jabatan)," kata Agus.
Dalam hal ini, jika memilih antara kedua jabatannya, Agus meyarankan Rektor UI dapat mempertahankan jabatan rektornya saja.