Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ade Armando Apresiasi Mundurnya Rektor UI dari Komisaris BUMN, Desak Pemerintah Revisi Statuta UI

Salah seorang Dosen UI, Ade Armando mengapresiasi langkah Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris.

Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando mengapresiasi langkah Ari Kuncoro yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris. 

TRIBUNTERNATE.COM - Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro ramai menjadi sorotan publik karena diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Tuai kontroversi, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari jabatan komisaris BUMN tersebut. 

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya, selaku Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen mulai 21 Juli 2021.

Salah seorang Dosen UI, Ade Armando mengapresiasi langkah Ari yang mengundurkan diri dari jabatan Komisaris.

Namun Ade tetap mendesak agar peraturan pemerintah nomor 75 2021 tentang statuta UI yang sempat menjadi dasar rangkap jabatan oleh Ari Kuncoro juga direvisi.

Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando saat paparan hasil survei dengan tema,
Direktur Komunikasi SMRC Ade Armando saat paparan hasil survei dengan tema, "Sikap Publik Nasional Terhadap Konflik Israel dan Palestina", Senin (31/5). (screenshot)

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Posisi Wakil Komisaris Utama BUMN

Karena menurut Ade, ada banyak hal di luar persoalan aturan rangkap jabatan rektor yang perlu dikritisi.

Di antaranya adalah memberikan peran sangat besar kepada rektor, misalnya dalam hal mencabut gelar penghormatan hingga jabatan akademik dan meniadakan peran dewan guru besar dalam hal tertentu.

Oleh karena itu Ade meminta Statuta tersebut bisa ditarik agar bisa ditinjau kembali.

Serta ditulis kembali dengan cara yang bertanggung jawab.

"Yang kemudian menjadi masalah adalah ada banyak pasal-pasal dalam Statuta yang baru itu ternyata misalnya meniadakan peran Dewan Guru Besar dalam hal-hal tertentu."

"Ada kekuatan yang sangat besar diberikan kepada rektor dalam memberhentikan misalnya. Itu ada banyak sekali hal, jadi ada banyak isu lain diluar soal rangkap jabatan dan menjadi komisaris tersebut yang ada dalam Statuta tersebut,"

"Ubah direvisi karena dalam pandangan saya yang namanya statuta itu harus ditarik, harus ditinjau kembali ditulis ulang dengan cara yang bertanggung jawab," kata Ade dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Pengajar Hukum Tata Negara FH UNS Kritik Revisi PP Rangkap Jabatan Rektor UI

Fadli Zon Desak Pemerintah Cabut Aturan Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak mencabut Peraturan Pemerintah (PP) 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) dimana di dalam statuta tersebut Rektor UI bisa merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Desakan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved