Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Boleh Bicara dan Makan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli

Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan SE terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 26 Juli 2021.

WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI Perjalanan orang dalam negeri. - Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan SE terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri selama masa PPKM Level 1-4. 

Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2.

Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

6. Pembatasan usia

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

7. Pengecualian

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus

Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalananbdi daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berlaku Mulai Kemarin, Pelaku Perjalanan Dilarang Berbicara Saat Berada di Moda Transportasi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved