Tak Boleh Bicara dan Makan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri, Berlaku Mulai 26 Juli
Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan SE terbaru tentang perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 26 Juli 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pada Senin (26/7/2021), Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
SE tersebut yakni Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan diberlakukannya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 No 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan sudah tidak berlaku.
SE No 16 Tahun 2021 ini dibentuk untuk menyesuaikan aturan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
SE ini juga dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Ruang lingkup SE adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia.
Aturan pelaku perjalanan dalam negeri ini mulai efektif diberlakukan pada Senin, 26 Juli 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar yang menutup hidung dan mulut.
Baca juga: Aturan PPKM Makan 20 Menit Dikomentari Miring, Emil Dardak Beri Bukti: Cukup, Asal Tidak Ngobrol
Baca juga: Mengenal PPKM Level 1 hingga 4, Simak Daftar Wilayah yang Termasuk PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali
Jenis masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
Saat berada di perjalanan menaiki transportasi umum, pelaku perjalanan dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.
Larangan berbicara tersebut berlaku untuk percakapan melalui telepon maupun percakapan langsung.
Transportasi umum yang dimaksud di sini ialah transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Selain itu, pelaku perjalanan udara yang kurang dari dua jam juga dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan.
Larangan makan dan minum ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Sebab, jika pelaku perjalanan tersebut tidak mengonsumsi obat, maka dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
Dokumen pelaku perjalanan mulai 26 Juli 2021
1. Pesawat PPKM level 3 dan 4
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 3 dan 4
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Syarat lain adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pesawat PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Kapal, kendaraan pribadi dan umum, penyeberangan, dan kereta api PPKM Level 1 dan 2
Syarat ini berlaku bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat naik kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui lnstruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan
5. Perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi
Syarat ini khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Pelaku perjalanan ini dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam nomor 5 dan 2.
Namun, mereka wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
6. Pembatasan usia
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
7. Pengecualian
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), dan pelayaran terbatas dibebaskan dari ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
8. Dapat ditambah kriteria dan persyaratan khusus
Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalananbdi daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrument hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berlaku Mulai Kemarin, Pelaku Perjalanan Dilarang Berbicara Saat Berada di Moda Transportasi