Kamis, 28 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen dan PCR Diringkus Polisi, Pelaku Catut Logo Rumah Sakit

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR.

Tayang:
TribunJakarta.com
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021). 

“Ada sekitar 80 surat yang sudah beredar, mereka ini berantai,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

Satu surat Swab Antigen tersebut Rp175 ribu, dengan rincian pembuat mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu, dan sisanya dibagi rata dengan pelaku lainnya yang berstatus pengedar.

“Dari pemesan ada yang memberikan Rp175 ribu, ke perantara berikutnya Rp125 ribu, tapi ke pembuat sendiri itu Rp50 ribu,” jelasnya.

Dalam pembuatan surat Swab palsu ini, para pelaku juga tak segan mencantumkan nama klinik-klinik atau pun fasilitas kesehatan yang ada di Kota Depok.

“Modusnya si pengguna (pegawai sebuah perusahaan) ini membutuhkan swab Antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (27/7/2021).

“Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka yang di belakang. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik,” timpalnya lagi.

Namun demikian, pihak perusahaan mengkonfirmasi Swab Antigen palsu yang diberikan oleh pegawainya tersebut, dan didapati fakta bahwa klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat hasil tes swab antigen atas nama pegawainya.

“Perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tersangka ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode, ini tidak ada barcode,” jelasnya.

Terakhir, Imran berujar bahwa para tersangka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang pria ini dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

“Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, ancamannya enam tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Hasil Antigen dan PCR, Pelakunya Iis Dahlia dan Joko

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iis Dahlia dan Joko Ditangkap Polisi Atas Dugaan Palsukan Surat Hasil Tes Swab Antigen dan PCR

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved