Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen dan PCR Diringkus Polisi, Pelaku Catut Logo Rumah Sakit
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR.
TRIBUNTERNATE.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap komplotan pemalsu surat hasil tes swab antigen dan PCR.
Dua di antara anggota komplotan tersebut bernama Iis Dahlia dan Joko.
Keduanya ditangkap polisi di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pelanggannya.
"Dari penyelidikan didapatkan lah dua tersangka atas nama J dan atas nama ID," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat merilis kasus ini, Selasa (27/7/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil tes swab antigen dan PCR digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mencatut logo sejumlah rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.
Setelah itu, kedua pelaku meminta identitas diri pelanggannya untuk dicantumkan dalam surat hasil swab antigen dan PCR palsu.
Baca juga: Ada Apa di Tanggal 28 Juli? Sejumlah Artis Turun ke Jalan Sambil Bawa Poster Singgung soal Bersuara
Baca juga: WHO Teliti Varian Corona Lokal B14662 Asal Indonesia yang Berpotensi Berbahaya di Masa Depan
Baca juga: Dokter Tirta: Covid-19 dan Influenza Sama-sama Harus Ditangani dengan Isoman, Ini Cara Membedakannya
"Dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki oleh fasilitas kesehatan atau lab kesehatan dari beberapa rumah sakit. Ini ada sekitar 3 rumah sakit, baik itu swasta maupun umum atau negeri," ungkap Azis.
Mantan Kapolres Metro Depok itu menuturkan, para pelaku menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu dengan harga yang beragam.
"Untuk swab antigen dijual Rp 200 ribu, kemudian hasil PCR palsu dijual Rp 400 ribu," ujar dia.
Atas perbuatannya, Iis Dahlia dan Joko dijerat Pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus serupa terjadi di Depok
Komplotan pembuat dan pengedar surat Swab Antigen palsu yang terdiri dari enam pelaku berhasil diringkus Aparat Kepolisian Resort Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, keenam pelaku ini diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 silam, dari sejumlah lokasi yang berbeda.
Beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan, para pelaku ini sudah menghasilkan sekira 80 surat Swab Antigen palsu yang digunakan para pemesannya untuk berbagai kepentingan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/konpers-surat-tes-antigen-palsu.jpg)