Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aturan Terbit! Ini Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Kriteria Penerimanya

Kementerian Tenaga Kerja akhirnya merampungkan aturan teknis perihal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021.

Shutterstock
Ilustrasi Subsidi Gaji - Berikut ini syarat penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji berdasar peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru. 

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifiksi data sektoral di BPJS Kesehatan.

Terkait poin 3, apabila pekerja bekerja di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta makan persyaratan gaji/upah untuk bisa menerima subsidi gaji menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca juga: Syarat Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Harus Ada di Wilayah PPKM Level 4, Berikut Daftarnya

Baca juga: Pemerintah bakal Beri Subsidi Gaji Sebesar Rp1,2 Juta bagi Pekerja yang di-PHK dan Dirumahkan

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tersebut juga dilampirkan daftar wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 sehingga pekerjanya berhak menerima subsidi gaji. 

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021(angka 3 dan 4 di belakang nama kota/kabupaten menunjukkan status PPKM 3 atau 4): 

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 4

2. Kota Administrasi Jakarta Barat 4

3. Kota Administrasi Jakarta Timur 4

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 4

5. Kota Administrasi Jakarta Utara 4

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat 4

Banten

1. Kabupaten Tangerang 3

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved