Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Djoko Tjandra dan Pinangki Dapat Diskon Hukuman, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Berbeda

Nasib Irjen Napoleon sangat kontras dengan dua terpidana satu komplotannya, Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang mendapat diskon hukuman.

Istimewa
Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte MSi. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.

Sehingga, bisa dibilang nasib Irjen Napoleon sangat kontras dengan dua terpidana satu komplotannya, Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang mendapat diskon hukuman.

Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Baca juga: Melonjak, Satgas Sebut Lebih dari 30 Ribu Kasus Kematian akibat Covid-19 Tercatat di Bulan Juli 2021

Baca juga: Sempat Berhasil Tangani Pandemi, China Kini Dibuat Kewalahan oleh Kasus Covid-19 Baru Varian Delta

Baca juga: Eks Mensos Dihukum Rendah, ICW Taruh Curiga pada KPK: Pimpinan KPK Janji Hukum Berat Koruptor

Hukuman Djoko Tjandra disunat

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hukuman penjara untuk Pinangki dipotong 6 tahun, turun dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Seperti diketahui pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis, yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono

Diskon hukuman Pinangki

Senasib dengan Djoko Tjandra, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut lantas menuai sorotan dan disayangkan oleh banyak kalangan.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan adanya potongan hukuman itu, Pinangki hanya perlu menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Keputusan pemotongan vonis Jaksa Pinangki itu diambil oleh lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Kompas.com, kelima hakim tersebut adalah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, serta Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim.

Para hakim setidaknya memiliki lima alasan kenapa memotong masa hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun.

Satu di antaranya karena Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

ICW Sindir Jaksa Agung

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyindir Jaksa Agung ST Burhanudin dan jajarannya.

Sebab, ICW menilai mereka enggan mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.

"ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Tidak hanya itu, ujar Kurnia, Kejaksaan Agung juga telah sukses pula menorehkan noktah hitam dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebab, lanjutnya, Pinangki yang notabene penegak hukum mestinya diganjar hukuman maksimal, namun hanya divonis 4 tahun penjara.

Bagi ICW, dikatakan Kurnia, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

"Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata dia.

Satu di antaranya, sebutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Beda Dengan Pinangki dan Djoko Tjandra Yang Hukumannya Dikurangi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved