Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono
Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus bansos Covid-19, Juliari Batubara.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Sosial RI Juliari Batubara dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Terkait tuntutannya, Juliari Batubara akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 9 Agustus 2021.
Tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus bansos Covid-19, Juliari Batubara, pun mendapat tanggapan dari berbagai tokoh, di antaranya Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono.
1. Febri Diansyah: Gagal Menimbang Rasa Keadilan Korban Bansos Covid-19
Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara.
Lewat utas singkat di akun Twitternya, @febridiansyah, pada Rabu (28/7/2021), Febri menyebut bahwa tuntutan tersebut sangat mengecewakan.
Menurutnya, selisih antara tuntutan pidana 11 tahun atas Juliari Batubara teramat jauh dari ancaman hukuman maksimal kasus korupsi, yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Ia juga menekankan bahwa tuntutan itu merupakan bentuk kegagalan dalam mewujudkan keadilan bagi para korban bansos Covid-19 di masa pandemi ini.
"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan. Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yg paling penting, dlm kondisi pandemi ini, Tuntutan tsb gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19." tulis Febri Diansyah.
Baca juga: Moeldoko Tanggapi Sidak Jokowi ke Apotek: Bukti Seorang Panglima, Terjun Langsung ke Lapangan
Baca juga: Satgas dan Epidemiolog Tanggapi Prediksi Indonesia Jadi Negara Terakhir Keluar dari Pandemi Covid-19
Baca juga: JPU KPK Tuntut Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara dan Hak Dipilihnya Dicabut selama 4 Tahun
Pada lanjutan utasnya, Febri menyatakan ketidakpercayaannya terhadap pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai hukuman mati terhadap koruptor di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pada Juli 2020, Firli Bahuri sempat meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 dituntut dengan hukuman mati.
Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.