Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Video Viral PKL Malioboro Kibarkan Bendera Putih, Ketua Paguyuban: Tanda Berkabung di Masa Pandemi

Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro mengatakan bendera putih ini sebagai tanda berkabung para PKL menghadapi situasi saat ini.

TribunJogja.com
Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021). 

Sehingga, menurutnya, bantuan ini tidak banyak memberi manfaat.

"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif,."

"Maka wajar kami dan Malioboro berkabung," kata Desio.

Minta Kelonggaran

Desio menuturkan, para PKL juga kecewa karena pemerintah tak segera memberi kelonggaran khusus terkait waktu berjualan di Malioboro.

Ia menjelaskan, PKL lesehan baru bisa berjualan mulai pukul 18.30 WIB.

Sementara, pemerintah hanya mengizinkan pelaku usaha hanya bisa berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: 4 Fakta Anthony Sinisuka Ginting Melaju ke Semifinal Olimpiade 2020 setelah Kalahkan Anders Antonsen

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Beri Diskon Hukuman kepada Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Baca juga: Jokowi Sebut Indonesia Tak Bisa Lockdown: Masih Semi Lockdown Saja Banyak yang Menjerit Minta Dibuka

Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).
Suasana Malioboro dengan penampakan bendera putih yang terpasang, Jumat (30/7/2021).

Rentang waktu buka hingga tutup dinilai singkat, sehingga para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan.

"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.

"Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," papar Desio.

Ditertibkan Satpol PP dan Tak Ada Sanksi

Kurang dari 2 jam usai dipasang, bendera putih ini pun ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto menyebut, penertiban dilakukan karena letak bendera yang dinilai melanggar peraturan tentang pemasangan atribut atau simbol di kawasan tertentu.

"Ditertibkan karena melanggar perda. Gak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," ujar Agus kepada Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menuturkan, pihaknya dan pemerintah sudah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved