Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berlaku Mulai 3 Agustus 2021, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI rilis aturan baru tentang persyaratan naik kereta api di masa PPKM Level 4, berlaku mulai 3 Agustus 2021.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Kereta Api - Persyaratan naik kereta api selema masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dalam foto: Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). 

7. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan. KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19 hingga 9 Agustus 2021

Selain perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI juga merilis peraturan tentang persyaratan perjalanan kereta api jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi selama PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19:

1. Hanya boleh dinaiki oleh pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia.
Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Usahakan Ringankan Beban Rakyat: Harus Kita Hadapi Bersama

Baca juga: Sebut Kondisi Membaik, Jokowi Pilih Perpanjang PPKM: Gas dan Rem Harus Dilakukan

Aturan Lengkap PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Peraturan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.

Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama 24 jam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved