CPNS 2021
Cara dan Hal-hal yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021
Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
TRIBUNTERNATE.COM.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK tahun ini disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Tes SKD.
Sementara, pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi masih berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal, Waktu Pengerjaan 100 Menit
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021? Pelajari Pembobotan Nilai SKD Ini, Ketahui Passing Grade-nya
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Belum Juga Muncul di sscasn.bkn.go.id? Ini Kata BKN

Berikut cara mengajukan sanggah:
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.
Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021