CPNS 2021
Cara dan Hal-hal yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Sanggah Seleksi CPNS 2021
Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Pelajari Materi yang Keluar di Tes SKD Berikut Ini
Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:
- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
(Tribunnews.com/Mohay)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021 dan Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah