Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Pada Senin (2/8/2021), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.

Shutterstock via Tribunnews
Ilustrasi ibu hamil (1) 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun, kini jangkauan vaksin merambah pada ibu hamil.

Pada Senin (2/8/2021) kemarin, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran bahwa ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19.

Putusan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Keluarnya surat edaran ini berdasarkan berbagai pertimbangan, terutama perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, mengatakan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis ke­1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca juga: Kemenkes RI: Terlambat Mendapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tidak Pengaruhi Efektifitas Vaksin

Baca juga: Denmark Keluarkan Rekomendasi Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Dianjurkan Menunggu Trimester 2 atau 3

Syarat Vaksin Covid-19 Pada Ibu Hamil

Mengutip Kompas.com, berikut adalah syarat vaksin pada ibu hamil:

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.

2. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.

3. Tidak memiliki gejala preeklampsia.

4. Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.

5. Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.

6. Tidak memiliki penyakit autoimun.

7. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.

8. Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

9. Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.

10. Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Berita Terkait Penanganan Covid

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Nadia Faradiba)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Telah Disetujui Kemenkes

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved