Pinangki Masih Digaji: Didesak Diberhentikan Tidak Hormat, Ini Aturan Hukum Gaji ASN Terjerat Kasus
MAKI mendesak agar Kejagung RI dan Kemenpan RB serta BKN untuk bertindak tegas memberhentikan Pinangki secara tidak hormat.
TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tak henti-hentinya menjadi sorotan meski sekarang dirinya telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Apa sebabnya?
Rupanya, Pinangki masih menerima gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) meski dirinya sudah berstatus terpidana.
Hal ini pun menjadi perhatian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI mengkritisi tindakan Kejagung RI dan Kemenpan RB dan BKN dalam kasus Jaksa Pinangki.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak agar dua lembaga negara tersebut segera bertindak tegas untuk mempertimbangkan pemberhentian tidak hormat (PTDH) kepada Pinangki.
Desakan ini selaras dengan status hukum kasus yang menjerat Pinangki telah inkrah.
Ketentuan hukum tentang gaji PNS seperti yang dialami eks Jaksa Pinangki pun telah diatur oleh hukum, yakni aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Termasuk tentang pemberhentian PNS yang berkaitan dengan penghentian gaji.
Diberitakan Kontan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Lima Provinsi di Luar Jawa Mengalami Lonjakan Kasus Covid-19 Lebih dari 50 Persen dalam Sepekan
Baca juga: Apakah Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio dan Kasus Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Sama-sama Hoaks?
Baca juga: Update Covid-19 Indonesia Kamis, 5 Agustus 2021: Tambah 35.764 Kasus Baru, 1.739 Kasus Kematian
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Cuti sakit
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.