Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Apakah Ada Pemotongan dalam Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja? Ini Jawaban Kemnaker

Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp1 juta akan dicairkan pada Agustus 2021 oleh Kemnaker, akankah ada pemotongan? Berikut penjelasannya.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Ini kata Kemnaker soal adanya pemotongan dalam pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp1 juta untuk pekerja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, pada Kamis (29/7/2021).

"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.

Bantuan subsidi gaji ini nantinya akan diberikan sebanyak Rp500 per bulan, selama dua bulan.

Namun, pencairannya langsung dalam satu waktu, yakni Rp1 juta sekaligus.

Lalu, apakah akan ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji?

Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

Baca juga: Pemerintah akan Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Kriterianya

Tak Ada Pemotongan dalam Bantuan Subsidi Gaji

"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).

Pencairan BSU ini disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank HIMBARA.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima satu juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan, penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

"Dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/ kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Menaker, Jumat (30/7/2021).

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021). (YouTube/Kompas TV)

Baca juga: Ini Perbedaan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 dengan Tahun Lalu, Pekerja dapat Rp1 Juta

Syarat Penerima Subsidi Gaji 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

"Ini sesuai klasifikasi data sectoral yang ada di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Berdasarkan kriteria tersebut, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasi ada sebanyak 8,7 orang pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU.

Ida mengatakan data ini akan sangat dinamis, melihat ketentuan peraturan Menaker.

Data 1 juta calon penerima BSU yang diterima hari ini selanjutnya akan di cek oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved