Mekanisme Penyaluran Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja, Apakah Ada Pemotongan dalam Pemberian BSU?
Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada Agustus 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan kembali memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) pada Agustus 2021.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Lantas, bagaimana dengan penerima BSU tahun lalu yang belum berhasil mendapatkan BSU?
Bagi pekerja/buruh pada tahun 2020 belum mendapatkan BSU sepanjang sesuai dengan kriteria BSU Tahun 2021 (seperti besarnya gaji, sektor usaha dan wilayah), akan mendapatkan BSU tahun 2021.
Lantas, apakah ada pemotongan dalam pencairan subsidi gaji Rp 1 juta?
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

"Tidak ada pemotongan dalam pemberian bantuan subsidi upah" tulis akun @kemnaker, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Apakah Ada Pemotongan dalam Pencairan Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja? Ini Jawaban Kemnaker
Baca juga: Ini Perbedaan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021 dengan Tahun Lalu, Pekerja dapat Rp1 Juta
Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BSU tahun 2021 kepada pekerja/buruh?
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah oleh Bank Penyalur yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus.
Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru