Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Kasus Dugaan Ancaman terhadap Adam Deni, Polisi akan Tunggu Sampai Jerinx Datang untuk Diperiksa

Jerinx disangkakan melanggar UU ITE dan menebar ancaman melalui pesan singkat kepada pegiat media sosial Adam Deni.

IST/TRIBUNNEWS
Jerinx, drummer SID 

TRIBUNTERNATE.COM -  Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni.

Jerinx disangkakan melanggar UU ITE dan menebar ancaman melalui pesan singkat kepada pegiat media sosial Adam Deni.

Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Jerinx dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB Senin(9/8/2021) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan belum bisa memberi informasi lebih lanjut terkait kehadiran Jerinx pagi ini.

"Kami masih menunggu sampai datang. Saya belum tahu infonya, apakah yang bersangkutan bisa datang sesuai jadwal pemeriksaan pukul 10.00. Nanti kita lihat jam, apakah dia hadir atau tidak," kata Kombes Yusri kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Anggota Paskibra Jambi Meninggal Dunia, Drop Saat Latihan, Pesan Terakhir Ingin Bahagiakan Orangtua

Baca juga: Video Viral Kakek-kakek Rekam Siaran TV dengan HP Jadul supaya Bisa Ditonton Ulang di Rumah

Instagram Adam Deni/Jerinx
Instagram Adam Deni/Jerinx (Instagram Adam Deni/Jerinx)

Meski belum ada kepastian, Yusri tak mau berspekulasi terkait kehadiran Jerinx yang sebelumnya diperiksa di tempat tinggalnya di Bali.

Meski begitu, Yusri memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan apabila Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan hari ini.

"Karena ini baru panggilan pertama, kalau tidak hadir ya kita layangkan panggilan kedua," jelasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka di kasus pengancaman terhadap Adam Deni pada Jumat (5/8/2021) lalu.

Caption: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan sindikat narkoba jenis sabu lintas negara di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Caption: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

Penetapan tersangka Jerinx dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara usai Jerinx diperiksa oleh penyidik sebanyak dua kali. .

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Yusri, Sabtu (7/8/2021).

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dalam proses penyidikan tersebut sebelum penetapan tersangka kepada Jerinx.

Penyidik juga memeriksa istri Jerinx, Nora Alexandra karena diketahui ponsel yang digunakan Jerinx dalam melakukan pengancaman kepada Adam Deni menggunakan ponsel Nora.

Baca juga: Pemilik Terinfeksi Covid-19, Puluhan Anjing dan Kucing Dievakuasi Relawan Animal Defenders

Baca juga: Bambang Pamungkas Coret Nama Anak dari Kartu Keluarga: Alasannya Terkuak, Sang Anak Pun Kecewa

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Firasat Adam Deni si Pelapor

Adam Deni, sebagai pihak pelapor membuat unggahan di Instagram Story miliknya dan menduga akan ada yang mangkir hari ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved