Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingin Akhiri Penderitaan, Juliari Batubara Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi, Miliki Harta Rp47 M

Juliari Batubara berharap Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi bansos se-Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). 

9. Tanah dan Bangunan Seluas 177 m2/123 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 972.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 215 m2/142 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/155 m2 di KAB/KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 618.750.000

1. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 618.750.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 64.773.503.866

HUTANG Rp 17.584.845.719

TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147

Dituntut 11 Tahun

Sebelumnya, Juliari Batubara dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

JPU dari KPK menyatakan, Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved