Mal hingga Tempat Ibadah Boleh Buka, Ini Aturan yang Dilonggarkan di Wilayah PPKM Level 4
Pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.
Tribunnews/Irwan Rismawan
IILUSTRASI PPKM - Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.
"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Berita Terkait