Tersangka Kasus Vaksin Kosong Minta Maaf, Lalai setelah Suntik 599 Orang, Akui Tak Berniat Buruk
Seorang perawat dengan inisial EO resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vaksin kosong.
EO kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik menilai EO telah melakukan kelalaian.
Penyidik menjerat EO melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri, dikutip dari TribunJakarta, Selasa.
Selain mengamankan EO, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut di antaranya satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Pengakuan Tersangka Kasus Vaksin Kosong, Sudah Suntik 599 Orang, Niat Ingin Bantu Masyarakat