Richard Lee Ditangkap Paksa atas Kasus Pencurian Barang Bukti, Polisi: Penangkapan Sudah Sesuai SOP
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan pada Rabu (11/8/2021) sudah sesuai dengan standar operasional (SOP).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan pada Rabu (11/8/2021) sudah sesuai dengan standar operasional (SOP).
Sebelumnya diketahui, Reni Effendi, istri Richard Lee membagikan video yang memperlihatkan detik-detik sang suami ditangkap paksa oleh pihak kepolisian melalui Instagram Storynya.
Meski saat ini video tersebut sudah dihapus oleh Reni, namun warganet berhasil mengabadikan Instagram Story Reni dan membagikan video tersebut hingga viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, Kombes Pol Yusri Yunus memberi klarifikasi melalui keterangan pers yang digelar siang ini, Kamis (12/8/2021).
Yusri menegaskan, penangkapan paksa Richard Lee yang beredar di medsos tersebut benar adanya, namun hal itu sudah sesuai dengan SOP.
"Kemarin kita (penyidik) mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Yang beredar di luar dan sempat ramai di media soial termasuk istri yang bersangkutan tentang adanya penangkapan, upaya penangkapan secara paksa ini tidak (seperti itu)."
"Kita lakukan sesuai dengan SOP, bagaimana standar operasional prosedurnya sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bacakan semuanya," ungkap Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (12/8/2021).
Namun, lanjut Yusri, Richard Lee menolak dibawa oleh penyidik, sehingga membuat pihak kepolisian melakukan upaya paksa.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Pengacara SInggung Nama Kartika Putri dan Kriminalisasi

"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri membeberkan langkah-langkah sesuai SOP yang sudah dilakukan kepolisian saat hendak menangkap Richard Lee.
Sekali lagi, Polda Metro Jaya membantah tuduhan kekerasan tanpa alasan dalam peristiwa penangkapan Richard Lee.
"Segala yang beredar di luar [tentang] bagaimana upaya kekerasan, apa segala yang beredar ini, tidak benar."
"Nanti akan kami sampaikan ke teman-teman semuanya, ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dikatakan oleh Yusri, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penangkapan dengan cara baik-baik dan sesuai dengan prosedur.
Tetapi, Richard tetap tidak mau mengikuti prosedur yang ada, sehingga penyidik terpaksa melakukan penangkapan paksa.