Richard Lee Ditangkap Paksa atas Kasus Pencurian Barang Bukti, Polisi: Penangkapan Sudah Sesuai SOP
Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan pada Rabu (11/8/2021) sudah sesuai dengan standar operasional (SOP).
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, penangkapan dokter Richard Lee yang dilakukan pada Rabu (11/8/2021) sudah sesuai dengan standar operasional (SOP).
Sebelumnya diketahui, Reni Effendi, istri Richard Lee membagikan video yang memperlihatkan detik-detik sang suami ditangkap paksa oleh pihak kepolisian melalui Instagram Storynya.
Meski saat ini video tersebut sudah dihapus oleh Reni, namun warganet berhasil mengabadikan Instagram Story Reni dan membagikan video tersebut hingga viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, Kombes Pol Yusri Yunus memberi klarifikasi melalui keterangan pers yang digelar siang ini, Kamis (12/8/2021).
Yusri menegaskan, penangkapan paksa Richard Lee yang beredar di medsos tersebut benar adanya, namun hal itu sudah sesuai dengan SOP.
"Kemarin kita (penyidik) mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Yang beredar di luar dan sempat ramai di media soial termasuk istri yang bersangkutan tentang adanya penangkapan, upaya penangkapan secara paksa ini tidak (seperti itu)."
"Kita lakukan sesuai dengan SOP, bagaimana standar operasional prosedurnya sudah kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada, kami bacakan semuanya," ungkap Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (12/8/2021).
Namun, lanjut Yusri, Richard Lee menolak dibawa oleh penyidik, sehingga membuat pihak kepolisian melakukan upaya paksa.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan dr Richard Lee, Pengacara SInggung Nama Kartika Putri dan Kriminalisasi

"Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri membeberkan langkah-langkah sesuai SOP yang sudah dilakukan kepolisian saat hendak menangkap Richard Lee.
Sekali lagi, Polda Metro Jaya membantah tuduhan kekerasan tanpa alasan dalam peristiwa penangkapan Richard Lee.
"Segala yang beredar di luar [tentang] bagaimana upaya kekerasan, apa segala yang beredar ini, tidak benar."
"Nanti akan kami sampaikan ke teman-teman semuanya, ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Dikatakan oleh Yusri, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penangkapan dengan cara baik-baik dan sesuai dengan prosedur.
Tetapi, Richard tetap tidak mau mengikuti prosedur yang ada, sehingga penyidik terpaksa melakukan penangkapan paksa.
"Ketentuannya, kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang menjadi hak-hak daripada yang bersangkutan."
"Tetapi, memang pada saat itu yang bersangkutan tidak mau untuk ikut dengan penyidik, sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,"
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap Diduga Terkait Laporan Kartika Putri, Disebut Sudah jadi Tersangka
Selain itu, Yusri juga menegaskan bahwa penangkapan Richard Lee pada Rabu (11/8/2021) kemarin memang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri, namun konteksnya berbeda.
Penangkapan paksa tersebut dilakukan oleh penyidik karena adanya upaya pencurian barang bukti dan akses ilegal oleh Richard Lee terhadap barang bukti yang sudah diamankan atau disita oleh pihak kepolisian.
"Ini yang perlu saya luruskan lagi, jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapornya saudari K ini berbeda dengan upaya hukum yang dilakukan sekarang ini."
"[Penangkapan RL pada Rabu (11/8/2021)] berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin, adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus kita bedakan," terang Yusri Yunus.
Video selengkapnya:
Dokter Richard Lee Sempat Telepon Kuasa Hukum Sebelum Ditangkap Paksa, Suaranya Terdengar Ketakutan
Sebelum ditangkap secara paksa, dokter Richard Lee sempat menghubungi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dengan suara ketakutan.
Richard diketahui ditangkap di kediamannya pad Rabu (11/8/2021) pukul 07.00 pagi, dan menghubungi pengacaranya untuk memberitahu dirinya ditangkap polisi.
"Saya sedang berada di Semarang bersiap-siap akan ke Jakarta, tiba-tiba saya ditelepon dalam bentuk nomor yang tidak saya kenal," kata Razman dalam video di Instagram pribadinya @razmannasution.
"Tapi saya nomor siapapun tetap saya angkat, dan ternyata dokter Richard Lee, dengan bahasa yang dia seperti ketakutan, dan dia bilang 'bang saya didatangin polisi dari Polda Metro,'" imbuhnya.
Mendapat informasi dari Richard, Razman kemudian menghubungi salah satu tim penyidik yang menangkap Richard.
Ketika Razman berkomunikasi dengan tim penyidik yang disebutnya bernama Charles, dikatakan tidak ada penangkapan.
Sehingga ketika Richard Lee ditangkap, Razman merasa bingung, karena tidak ada pemberitahuan status Richard Lee sebagai tersangka.
"Baru hari ini (saya konfirmasi) terus ada penangkapan. Ada apa dengan dia? Kalau dia menghina kepala negara, menghina simbol negara, berbahaya bagi negara, terorisme, berbahaya bagi negara, silakan. Kok sekarang enggak ada. Dia dibawa, saya tidak tahu,” tutur Razman.
Sebelumnya diberitakan penangkapan dokter Richard Lee sempat diunggah oleh istrinya, Reni Effendi.
Dari video yang diunggah, terlihat beberapa pria mengangkat paksa dokter Richard Lee, hingga membuat dokter yang kerap memberikan edukasi seputar produk kecantikan itu berteriak minta pertolongan.
"Tolong, tolong, tolong," teriak dokter Richard saat digotong oleh beberapa orang keluar dari kamar.
Suara jeritan histeris dari Reni juga terdengar ketika melihat tubuh suaminya diangkat begitu saja.
(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com)