Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Keluarkan Aturan Baru Pelat Nomor Kendaraan, Warna Dasar Berubah dari Hitam Jadi Putih

Warna dasar pelat berubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Istimewa via Kompas.com
Dalam peraturan baru, warna dasar pelat nomor kendaraan diubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian telah mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan warna tanda atau pelat nomor kendaraan bermotor.

Dalam peraturan baru tersebut, warna dasar pelat berubah dari hitam menjadi putih. Sementara warna tulisan, yang awalnya berwarna putih akan menjadi hitam.

Pelat putih ini berlaku bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan Internasional.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Bermotor.

Aturan ini telah diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 Mei 2021.

Baca juga: 3 Cara Daftar Vaksin Covid-19 Online: via Klik vaksin.loket.com atau Aplikasi PeduliLindungi

Adapun aturan terkait perubahan warna pelat ini ada di pasal 44 dalam peraturan polri itu, antara lain.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (perwakilan diplomatik dan sejenisnya) dan Badan Internasional;

b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasanperdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat danteridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Terbukti Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Baca juga: Penyelidik WHO Sebut Kemungkinan Pasien Covid-19 Pertama adalah Pekerja Laboratorium di Wuhan

Baca juga: Viral Video Seorang Kakek Penjual Koran Menangis Saat Dibayar Lebih, Pengunggah: Saya Ikut Terharu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved