Terbukti Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun Penjara
Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah dan menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.
Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya
Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/zulkifli-as.jpg)