Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terbukti Terima Suap Rp3,9 Miliar, Mantan Wali Kota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun Penjara

Zulkifli AS dinilai terbukti bersalah dan menerima uang suap sebesar Rp 3,9 miliar dan sejumlah gratifikasi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (4/10/2019). Zulkifli diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun 2017 dan APBN 2018. 

Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved