Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Minta Ganti Rugi dan Tolak PPKM, Ini Respon Istana

Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BPMI Setpres
Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan PPKM. Muhammad Aslam mengajukan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat bernama Muhammad Aslam menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan tersebut berkaitan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus Covid-19.

Muhammad Aslam mengajukan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan dan meminta ganti rugi.

"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."

"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.

Baca juga: 7 Fakta Arsenal Kalah dari Brentford di Pertandingan Pembuka Liga Inggris, Sejarah Kelam Terulang

Baca juga: Tes Swab PCR di Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Negara Lain, Guru Besar FKUI: Itu Perlu Diselidiki

Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:

- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:

- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved