Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

CPNS 2021

Diumumkan Hari Ini, Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id

Masa sanggah sendiri diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 

TRIBUNTERNATE.COM - Hasil sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 diumumkan pada hari ini, Minggu (15/8/2021). 

Masa sanggah sendiri diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan hak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021.

Diketahui, masa sanggah dilakukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021 lalu.

Pengumuman hasil sanggahan disampaikan pada hari ini, Minggu (15/8/2021).

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir Jumat, 6 Agustus 2021 Hari Ini, Kapan Pengumuman Hasil Sanggahannya?

Baca juga: Jumlah Soal, Materi, dan Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP untuk SKD CPNS 2021

Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 dapat dilihat melalui situs SSCASN sscasn.bkn.go.id.

Login ke akun Anda di situs SSCASN menggunakan NIK KTP dan kata sandi.

Kemudian, Anda bisa melihat pengumuman hasil sanggahan.

Selain itu, hasil sanggahan juga bisa dilihat di laman masing-masing instansi.

Namun perlu diketahui, jadwal maupun pengumuman hasil sanggah masing-masing instansi dapat berbeda sesuai kebijakan.

Jadi, pantau pengumuman hasil sanggah CPNS 2021 di situs masing-masing instansi.

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen yang telah diunggah telah sesuai persyaratan umum dan khusus, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved